Beranda Deliserdang Puluhan Tahun Pemdes Laut Dendang Tak Bayar Sewa Kantor, 4 Ahli Waris...

Puluhan Tahun Pemdes Laut Dendang Tak Bayar Sewa Kantor, 4 Ahli Waris Mengeluh

3
Puluhan Tahun Pemdes Laut Dendang Tak Bayar Sewa Kantor, 4 Ahli Waris Mengeluh

Deliserdang-Intainew | Puluhan tahun lamanya Pemerintah Desa (Pemdes) Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tak bayar sewa kantor, sehingga 4 ahli waris (alm Kemut dan istrinya almh Tini) selaku pemilik lahan kantor desa mengeluh.

Pasalnya, selama puluhan tahun atau tepatnya sekitar 46 tahun kantor Desa Laut Dendang berdiri di atas lahan mereka, namun hanya sekali menerima uang sewa. Ironisnya, uang perjanjian sewa lahan yang sebelumnya Rp8 juta, hanya Rp2,5 juta yang diterima ahli waris.

Para ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, kemudian melayangkan surat untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Laut Dendang.

Namun pihak Pemdes Laut Dendang, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Laut Dendang, Supriadi, melalui Kaur Umum, Asmaul, berjanji akan memberikan balasan surat yang dilayangkan tersebut. Namun surat yang dilayangkan ahli waris tak kunjung dibalas serta memberikan penjelasan.

Ahli waris merasa kecewa dan menyayangkan sikap Pemdes Laut Dendang, khususnya Kades selaku pimpinan, yang memilih diam daripada memberi penjelasan.

Surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh kantor hukum Pelita Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan tidak mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Laut Dendang.

Tindakan tutup mulut ini memicu reaksi keras dan kecurigaan dari ahli waris selaku pemilik tanah, atas dugaan penyelewengan uang sewa kantor desa selama puluhan tahun belakangan.

“Surat klarifikasi tersebut kami layangkan untuk meminta penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi, terkait adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak. Namun, sangat disayangkan tidak ada itikad baik sama sekali untuk menjawab,” ujar Dongan N Siagian, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris, Jumat (10/7/2026).

Mereka menduga, ada nama lain dalam surat asli kepemilikan lahan, selain Kemut, selaku pemilik sah lahan tersebut. Dugaan itu muncul lantaran surat asli kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan pihak desa.

“Kami menduga, surat aslinya berada di tangan warga berinisial M yang merupakan menantu dari SE, mantan Kades Laut Dendang. Tidak tertutup kemungkinan surat aslinya masih berada di kantor desa. Namun mereka tidak berani menunjukkannya. Kami menduga, ada nama lain dalam surat tersebut selain alm Kemut selaku pemilik sah,” ujar Dongan.

Kuasa hukum menduga, nama lain yang disebut-sebut itu adalah nama SE. Artinya, kini dalam surat asli kepemilikan lahan tersebut ada dua nama.

“Ada penambahan nama selain Kemut sebagai pemilik asli, yakni SE. Artinya, ada 2 nama pada satu surat,” ujar Dongan.

Ahli waris menyatakan, sejak tanah almarhum orangtuanya digunakan untuk bangunan Kantor Desa sekitar 46 tahun lalu, hanya sekali mereka menerima uang sewa kantor sebesar Rp2,5 juta dari Rp8 juta sesuai perjanjian awal.

“Yang menjadi pertanyaan, kepada siapa uang sewa kantor desa tersebut diberikan selama puluhan tahun belakangan ini, atau tepatnya selama Kantor Desa Laut Dendang berdiri,” ucap Dongan terheran.

Tim Kuasa Hukum ahli waris berencana membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyelewengan uang kantor desa tersebut. * Int/R

Editor: Rasyid Marpaung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini