Beranda Pematangsiantar Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Merbau

Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Merbau

0
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di Jalan Merbau

Pematangsiantar-Intainew | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Marbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/6/2026) sore sekira pukul 15.20 WIB.

Tersangka pemilik narkotika jenis ganja tersebut berinisial RB (43), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.20 WIB Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan meringkus terduga pelaku RB sedang duduk di warung di Jalan Merbau tersebut.

Kemudian ditemukan barang buki berupa 1 bungkus plastik putih di dalamnya narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek toreador ditemukan di bawah meja yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja, dan uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan di dalam tas sandang warna hitam.

Saat diinterogasi terduga pelaku RB mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut, dan ganja diperolehnya dari seroang laki laki inisial OH di Jalan Gaharu.

Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi. Kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“RB sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. * Int/R

Editor: Rasyid Marpaung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini