Medan-Intainew | Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kg bruto, yang diselundupkan dari Riau menuju Medan di dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
Seorang pelaku jaringan narkoba bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap di Jalan Khairuddin Nasution, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/3/2025) pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima terkait mobil yang membawa narkoba dari Riau ke Medan. Tim bergerak ke Riau pada Selasa (4/3/2025), dan mengidentifikasi mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol B 1438 JCU yang dicurigai.
Baca Juga : Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pria Ngaku Polisi
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan di bengkel Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Asahan, Sumut, yang disaksikan pelaku.
Dari hasil pembongkaran, Polda Sumut berhasil ungkap dan ditemukan 13 bungkus sabu seberat 13 kg bruto yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Menurut pelaku, ia diperintahkan oleh seseorang bernama Cik Din (dalam penyelidikan) dengan imbalan Rp5 juta untuk mengantar mobil tersebut kepada seseorang di Medan yang tidak ia kenal.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menyatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dari Kapolda Sumut.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan masyarakat,” katanya (11/3/2025).
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. * Int-MY/r