Pengedar Sabu di Kecamatan Silangkitang Ditangkap Polisi

3
Pengedar Sabu di Kecamatan Silangkitang Ditangkap Polisi

Labusel-Intainew | Diduga pengedar sabu, seorang pria warga Dusun Aek Mahuam ll, Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang berinisial RD alias Gendon (35) ditangkap Polsek Silangkitang bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/2/2025) petang.

Pelaku ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka RD alias Gendon, lantaran tersangka disinyalir sudah sangat meresahkan warga, khususnya warga Kecamatan Silangkitang.

Setelah mendapat informasi, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Silangkitang bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Labusel turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang diduga pengedar sabu.

Selanjutnya, petugas dari Polsek Silangkitang yang bekerja sama dengan Polres Labusel berhasil mengamankan tersangka RD alias Gendon (35) pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka telah diamankan berupa 21 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram bruto, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet berbentuk skop, dan 1 unit handphone merek vivo warna biru.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh petugas di ruang tahanan markas kepolisian resor (Mapolres) Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan selanjutnya. * Int-MY/r