Beranda KABUPATEN Tapanuli Selatan Lahan Dipakai untuk Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Belum Terima Ganti Rugi

Lahan Dipakai untuk Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Belum Terima Ganti Rugi

0
Lahan Dipakai untuk Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Belum Terima Ganti Rugi

Tapsel-Intainew | Lahan milik Risman Pakpahan (53), selaku ahli waris almarhum OTP Pakpahan, yang dipakai untuk pembangunan Sekolah Rakyat berlokasi di Desa Janji Mauli, Tapsel, yang dikerjakan PT Nindya Karya saat ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 80 persen.

Namun, Risman Pakpahan menyatakan kalau lahan peninggalan ayahnya seluas 4 hektar yang dipakai atau dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat itu digunakan tanpa izin, tanpa pemberitahuan, hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi.

Program Sekolah Rakyat yang digulirkan pemerintah lewat Kementerian Sosial RI berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem, justru menyisakan persoalan hukum bagi warga di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel).

Program yang menjadi terobosan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu, ternyata mengorbankan hak milik warga tanpa penyelesaian yang layak.

Kepada awak media, Risman menceritakan ayahnya sudah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1979 hingga 2012 dengan alas hak surat keterangan Camat.

Sejak tahun 2013, dirinya tak lagi bisa menggarap lahan itu karena tanaman serta bangunan yang ada di atasnya dirusak pihak tak bertanggung jawab.

Peristiwa itu bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Tapsel dengan Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tanggal 24 Januari 2013.

Lahan Dipakai untuk Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Belum Terima Ganti Rugi
Risman Pakpahan.

“Tanpa bicara dulu dengan saya, tanpa ada pemberitahuan sedikitpun, tahun 2025 Pemkab Tapsel langsung membangun Sekolah Rakyat di tanah itu. Saya memohon agar pemerintah segera memenuhi hak kami dengan membayar ganti rugi lahan seluas 4 hektar milik keluarga,” tegas Risman dengan nada kecewa.

Pendamping hukum ahli waris, Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., menegaskan penggunaan aset pribadi untuk kepentingan umum wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Perpres Nomor 120 Tahun 2025 tentang Sekolah Rakyat, serta Permensos Nomor 7 Tahun 2025.

“Kemensos maupun Pemkab Tapsel tidak memiliki kewenangan menguasai tanah warga jika proses pengadaan dan ganti ruginya belum diselesaikan secara tuntas dan adil. Jika sampai batas waktu tertentu Pemkab tidak merespons dan tidak memenuhi hak ahli waris, kami tidak segan melaporkan persoalan ini langsung ke Kementerian Sosial RI selaku penanggung jawab utama program ini,” tegas Burju Simatupang dengan tegas.

Hingga saat ini, pihak ahli waris masih berupaya berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Tapsel. Penyelesaian hak atas tanah ini dinilai penting agar pelaksanaan program pemerintah tidak menimbulkan sengketa hukum baru sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat. * Int-Red

Editor: Rasyid Marpaung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini