
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan
Medan-Intainew | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Selasa (21/7/2026), karena dianggap merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH., mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan ini dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) lalu.
“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).
PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris agar tidak sembarangan berbicara, apalagi dianggap merendahkan profesi hingga sampai menghina profesi wartawan.
“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang. Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekkan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujar Amrizal.
Sementara, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal “di mana otak lu” dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin.
Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea “Lu punya otak enggak sih?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan sangat menyakiti perasaan.
“Kedatangan kemari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.
Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu.
Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap polisi menindaklanjuti laporannya.
“Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut agar laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” sambungnya. * Int-MY
Editor: Rasyid Marpaung























































