Medan-Intainew | Sejumlah orang yang mengaku sebagai Kader Partai Politik (Parpol) melakukan unjuk rasa di depan rumah dinas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (5/8/2025).
Unjuk rasa yang dilakukan Kader Parpol tersebut menyuarakan tuntutan penegakan hukum terhadap seseorang bernama Samsul Tarigan, serta mendesak penutupan tempat hiburan malam Marcopolo.
Menyikapi unjuk rasa tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau pengunjuk rasa agar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebab aksi unjuk rasa kader Parpol tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan dan izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs. H. Ferry Walintukan menegaskan, bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami sampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan rumah dinas Kapolda Sumut tidak memiliki izin,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Rumah pribadi atau dinas dianggap sebagai area privat, bukan area publik atau “muka umum” dalam konteks hukum ini.
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat, paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum, moralitas, maupun tempat-tempat tertentu seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan objek vital negara.
“Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib dan sesuai aturan hukum. Namun, menyampaikan aspirasi harus dilakukan pada tempat dan cara yang benar,” tegas Kombes Ferry.
Polda Sumut imbau unjuk rasa kader Parpol agar tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun menegaskan agar seluruh elemen masyarakat menaati aturan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. * Int-MY/Red