Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan KDRT dengan Mediasi 

7
Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan KDRT dengan Mediasi 

Pematangsiantar-Intainew | Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Selatan Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang, Aipda Roy Sidabutar SH menyelesaikan masalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mediasi pada Rabu, 31 Juli 2025 siang sekira pukul 12.26 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, dalam laporannya mengatakan, masalah tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB, yang bermula perselisihan antara pelapor berinisial V br. Silalahi dan terlapor NS yang mengakibatkan terjadinya dugaan KDRT.

Selanjutnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Martimbang, Aipda Roy Sidabutar SH, bersama Lurah Martimbang melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Martimbang. 

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dan saling memaafkan.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, sehingga masalah dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan mediasi,” pungkas Kepala Polsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon. * Int-01