Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Dugaan KDRT dengan Mediasi 

1

Pematangsiantar-Intainew | Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang AIPDA Roy Sidabutar SH menyelesaikan masalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mediasi, pada hari Rabu 31 Juli 2025 siang sekira pukul 12.26 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya mengatakan masalah tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Juli 2025 malam sekira pukul 22.00 Wib yang bermula perselisihan antara pelapor berinisial V br. Silalahi dan terlapor NS yang mengakibatkan terjadinya dugaan KDRT.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang AIPDA Roy Sidabutar SH bersama Lurah Martimbang melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Martimbang. 

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga masalah dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan mediasi,” Pungkas IPTU. *Int-01