
Pematangsiantar-Intainew| Pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba 2025 yang sedang berlangsung Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melakukan penindakan berupa tilang kepada pengemudi mobil Terrios plat nomor polisi (Nopol) F 1457 FAO, Kamis (24/7/2025) sore, bertempat di Jalan Medan sekira pukul 18.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Iptu Friska Susana SH yang memimpin langsung pelaksanaan Ops Patuh Toba 2025 tersebut.Â
Kasat Lantas menjelaskan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas sedang melaksanakan Operasi Patuh Toba Tahun 2025 yang berlangsung mulai tangal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan sasaran 10 pelanggaran prioritas.
Di antaranya pengendara tidak memakai Helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak melengkapi surat surat kendaraan, anak di bawah umur mengendarai kendaraan, pengendara di bawah pengaruh minuman alkohol, dan lainnya.
Setiap pelaksanaan penindakan tidak hanya personel Sat Lantas saja, melainkan melibatkan personel Sat Intelkam dan Propam.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, hari ke-11 Operasi Patuh Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan penindakan di lapangan terhadap pengemudi mobil Terrios plat nopol F 1457 FAO.
Pengemudi mobil berinisial JS merasa tidak senang mobilnya diberhentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraanya, ternyata ditemukan pelanggaran yaitu SIM A pengemudi tersebut sudah tidak berlaku atau sudah kedaluwarsa, sehingga personel Sat Lantas melakukan penindakan berupa tilang dengan melanggar Pasal 281 UULAJ dan sudah diviralkan.
Namun saat penindakan, pengemudi tersebut tidak mau memberikan STNK dan kunci mobilnya, kemudian ada salah satu penumpang mobil tersebut yakni seorang perempuan tidak terima dilakukan penindakan tilang.
Karena masyarakat tersebut tidak kooporatif di lapangan, selanjutnya mobil Terrios tersebut diderek untuk dibawa ke Mako Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Setelah di Mako Sat Lantas, pengemudi mobil tersebut kembali melakukan perlawanan dan berusaha melarikan barang bukti kertas tilang dari Mako Sat Lantas, sehingga personel Sat Lantas menutup portal Mako Sat Lantas, dan pelanggar menyebabkan keributan.
“Jadi permasalahan sebenarnya, SIM A pelanggar itu (pengemudi mobil terrios-red) sudah mati, sehingga kami tidak bisa lakukan penilangan terhadap SIM sudah mati tersebut, sehingga kami gantikan dengan STNK mobilnya. Akan tetapi pelanggar itu tidak mau berikan STNK-nya dan ribu-ribut,” tegas Iptu Friska.
Iptu Friska menambahkan, setelah dilakukan penjelasan akhirnya pengemudi mobil terrios tersebut memberikan surat tilang yang berusaha dilarikannya, dan membayarkan denda tilang melalui Briva atau  BRI Virtual Account.
Pelu diketahui, SIM yang mati tidak sah untuk dibawa berkendara, dan tidak sah menurut hukum, serta bisa dikenakan pidana selama 4 bulan dan denda Rp1 juta. Artinya, tidak sah dibawa dalam perjalan mengendarai kendaraan, baik mobil maupun sepedamotor.Â
“Jadi, kami imbau kepada semua warga Kota Pematangsiantar, khususnya pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat agar patuhilah peraturan lalulintas. Kalau pun SIM sudah mati segeralah diperpanjang, karena sekarang perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan di mana saja. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,” pungkas Iptu Friska. * Int.01