Kuala Tanjung-Intainew | Akibat timbun Sungai Badak Mati yang terletak di wilayah Kuala Tanjung, masyarakat dari Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang bersatu menggugat PT. Multimas Nabati Asahan (PT. MNA), sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit, Selasa (21/1/2025).
Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran lingkungan yang semakin memburuk akibat aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menurut perwakilan masyarakat, tindakan penimbunan sungai yang dilakukan PT. MNA telah menyebabkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan warga di sekitar kawasan sungai.
Salah satu dampak yang paling merugikan adalah terhambatnya aliran air sungai, yang berujung pada banjir di beberapa bagian desa saat musim hujan.
Selain itu, penimbunan sungai juga berdampak pada penurunan kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari untuk keperluan domestik seperti mandi, mencuci, dan bahkan sebagai sumber air minum.
Kerusakan Lingkungan yang Makin Mengkhawatirkan
Sungai Badak Mati merupakan salah satu sumber daya air utama bagi penduduk setempat. Aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT. MNA tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem perairan, tetapi juga menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan sekitar.
Beberapa spesies ikan yang dahulu melimpah di sungai tersebut kini mulai menghilang, yang turut berdampak pada penghasilan nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya dari hasil sungai.
Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan pencemaran air yang terjadi akibat penimbunan dan aktivitas industri lainnya dari PT. MNA. Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari sungai dan meracuni sumber air yang dimanfaatkan oleh penduduk sekitar, yang berisiko menimbulkan berbagai penyakit.
Dalam gugatan yang diajukan, masyarakat dari Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang menuntut agar PT. MNA segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan di Sungai Badak Mati dan memulihkan kondisi sungai seperti sedia kala. Mereka juga meminta adanya kompensasi atas kerugian yang telah dialami, baik dalam bentuk materi maupun kesehatan lingkungan yang rusak.
Tuntutan masyarakat juga meliputi audit independen terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. MNA di wilayah tersebut. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.
Gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi lingkungan dan LSM setempat yang turut menyuarakan keprihatinan akan dampak buruk aktivitas perusahaan terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.
Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta perusahaan dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan.
Masyarakat Desa Kuala Tanjung dan Desa Lalang bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan menggugat PT. MNA, mereka berharap agar kasus ini menjadi perhatian nasional dan menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas industrinya tanpa merusak alam sekitar.
Dengan adanya gugatan ini, masyarakat berharap agar Sungai Badak Mati dapat kembali seperti dulu, menjadi sumber kehidupan bagi mereka. Mereka juga berharap pemerintah lebih memperhatikan kasus-kasus perusakan lingkungan yang kerap terjadi di daerah pedesaan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat setempat tidak akan tinggal diam jika hak-hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat dilanggar. Mereka percaya bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang yang berhak menikmati alam yang lestari. * Int.MY/r