Beranda Labuhanbatu Selatan Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh

Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh

0
Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh

12 Adegan Diperagakan untuk Ungkap Fakta Perkara

LabuselIntainew | Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan di Aspol Polres Labusel, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim dan turut dihadiri personel Kejaksaan Negeri Labusel.

Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi, Selasa (03/3/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Pelapor dalam perkara tersebut yakni Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan sebanyak 12 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Polres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara dapat terungkap secara objektif dan transparan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti7 lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan Sitorus.

Ia menegaskan, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat agar situasi tetap kondusif.

“Kami meminta seluruh pihak, khususnya tersangka, untuk memperagakan setiap adegan dengan jujur dan sesuai fakta yang ada. Dari adegan yang diperagakan, ada 12 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 459 Sub. pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun”. tambah AKP Elimawan.

Kegiatan rekonstruksi turut melibatkan personel Satreskrim, Humas, Sie Propam, Si TIK Polres Labusel serta pihak Kejaksaan Negeri Labusel, di antaranya Kasipidum Romi Tarigan, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Polres Labusel sembari mengawal tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labusel. * Red

Editor: Rasyid Marpaung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini