Simalungun-Intainew.com | Diduga tidak transparan dalam mengunakan Dana Desa Tahun 2024, ditambah tidak adanya pemasangan plank transparansi, DPD TOPAN-RI Simalungun akan laporkan Pangulu Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, ke Penegak Hukum.
Hal itu terungkap ketika DPD TOPAN-RI Sutrisno (foto) beserta Tim Pencari Fakta saat melakukan sosial kontrol ke Kantor Pangulu Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 WIB sore.
“Tidak ditemukan papan transparansi atau plank terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024,” ungkapnya.
Untuk mengetahui lebih jelas mengapa papan transparansi (Plank) tidak terpasang, Sutrisno dan Tim Pencari Fakta lansung menjumpai Pangulu Nagori untuk konfirmasi, namun Pangulu tidak berada di kantor.
Selanjutnya Tim Pencari Fakta mendatangi langsung ke rumah Pangulu. Sampai di rumahnya Pangulu juga tidak ada ditempat.
“Dikonfirmasi melalui WhatsApp Pangulu tidak mau membalas,” ungkapnya.

Tim Pencari Fakta menduga bahwa pangulu Dolok Kahean diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008, sehingga patut diduga tidak transparan menggunakan Dana Desa.
“Pangulu sebagai Pengguna anggaran Dana Desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan Dana Desa digunakan untuk apa saja,” tegas Trisno yang diamini Tim.
Sehubungan pangulu Nagori Dolok kahean tidak membalas konfirmasi melalui WhatsApp, dalam waktu dekat DPD TOPAN-RI Simalungun akan mengusut tuntas konfirmasi secara resmi dengan memasukkan surat ke kantor Pangulu Nagori Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat kru Intainew.com mengonfirmasi Pangulu Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, melalui WhatsApp (WA)-nya di nomor 0812-3339-xxxx, menjawab dengan singkat “Pasang Bang”, namun tidak secara rinci menjelaskan dimana plank transparansi terpasang. * Int.Is