Langsa-Intainew | Bea Cukai (BC) Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merk Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur.
Pemusnahan yang dilakukan BC Langsa bersama Kejari Aceh Timur ini merupakan hasil penindakan rokok ilegal Bea Cukai Langsa pada tanggal 5 September 2024 yang berhasil menindak sebanyak 1.643.260 batang.
Dimana pada tanggal 12 Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir gampong pondok keumuning Langsa sebanyak 643.260 batang telah dimusnahkan sesuai persetujuan dari direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Dr Lukman Hakim, SH, MH menyatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa.
Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kejaksaan dan APH lain terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dan community protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal dapat mempengaruhi harga barang, dan memicu persaingan usaha tidak sehat. Peredaran rokok ilegal harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Sebab rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,” ujar Kepala Kejaksaan Aceh Timur.
Sementara Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan, akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal, serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa, yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan-RB, ucap Sulaiman.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi, demi mendukung pembangunan negara,” pungkas Sulaiman. * Int-MY/r