Kaplores Asahan AKBP REVI, S.H., M.H (foto/istimewa)
Asahan-Intainew | Setelah terbitnya pemberitaan di beberapa media online tentang keresahan warga Desa Rawasari (Bargot), Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan maraknya peredaran narkotika, mulai mendapat Atensi dari Kaplores Asahan AKBP REVI, S.H., M.H. Sabtu (22/11/2025).
Informasi yang di kumpul wartawan Intainew dari berbagai sumber situasi peredaran narkoba di desa tersebut sempat mereda setelah adanya aksi spontan puluhan Ibu-ibu yang mendatangi salah satu rumah terduga pengedar narkoba. Aksi itu sempat viral dan memunculkan dorongan moral agar aparat Kepolisian kembali mengambil tindakan dan pengawasan yang lebih tegas.
Sebagai bentuk profesionalisme dan upaya menjaga pemberitaan tetap berimbang, wartawan intainew melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp (081317642xxx) pada Sabtu (22/11/2025). Pesan tersebut berisi permohonan tanggapan terkait informasi diterima wartawan dari masyarakat telah diberitakan sebelumnya.
Dalam pesan WhatAap tersebut, Kapolres Asahan memberikan respons singkat sebagai bentuk apresiasi atas informasi yang diterima dari masyarakat dan media. Dengan jawaban, “Bah.. trims infonya pak, siap terimakasih infonya kami cek.” Kapolres menunjukkan bahwa informasi tersebut telah diterima dan dicatat sebagai bagian dari masukan yang memerlukan perhatian institusi.
Meskipun belum ada keterangan resmi terkait langkah selanjutnya, komunikasi tersebut menjadi indikasi bahwa Polres Asahan telah mengetahui perkembangan situasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Aek Kuasan.
Masyarakat berharap agar komunikasi ini dapat berlanjut dengan tindakan nyata, sehingga keresahan warga dapat terjawab. Warga juga mendesak agar jajaran Polsek Puloraja Aek Kuasan maupun Satresnarkoba Polres Asahan, dapat melakukan pemantauan lebih intensif.
Wartawan intainew.com akan terus memantau dan melakukan pembaruan berita berdasarkan informasi lanjutan dari pihak Kepolisian maupun warga setempat. Harapan masyarakat seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.*Int
Wartawan : Mhd Jono Sitorus























































