Salah Satunya Studio 21 di Kota Pematangsiantar
Medan-Intainew | Terbukti jadi sarang peredaran Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional 3 tempat hiburan malam, yang menjadi pusat peredaran narkotika.
Langkah tegas yang diambil Polda Sumut melalui Direktur Reserse Narkoba, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K yang merekomendasikan penutupan 3 tempat hiburan malam ke pemerintah daerah tersebut, adalah sebagai bentuk perang melawan narkoba.
Ketiga lokasi hiburan malam yang terbukti jadi sarang peredaran Narkoba tersebut adalah Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Ketiganya selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial (Medsos) lantaran diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika, dan memicu keresahan warga, serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.
Di Studio 21 Kota Pematangsiantar, aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku yakni Rikki Simanjuntak, dan Jimmy Salmino Saragih, serta menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta dari hasil penjualan narkoba.
Di D’RED KTV & CLUB Medan Sunggal, ditangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, saat dites urine mendapati 18 dari 19 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Di Dragon KTV Medan Barat, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi ,dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku Zulham alias Zul, dan Ridho Gunawan alias Ridho.
“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda, dan menjaga ketertiban,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dengan langkah ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas, demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba. * Int-MY/r