Samosir-Intainew | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir berhasil amankan pemilik dan penanam, serta mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja, di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Resor (Polres) Samosir.
Pengungkapan oleh Polres Samosir amankan pemilik penanam dan pengguna narkotika jenis ganja ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu warung tuak Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni :
- CS (37) seorang petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.
- DS (28), wiraswasta, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.
- MHM (40), petani, warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan.
- SM (24), petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan.
- RS (56), petani, warga Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram, 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin Ipda Suhadi, S.H, melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 22.00 WIB, polisi mendapati lima tersangka di dalam sebuah warung tuak. Saat digeledah, salah satu tersangka, CS, mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan. Pada Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.
Kelima tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja.
Dia dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah menegaskan, bahwa Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. * Int.MY/r