
Pematangsiantar-Intainew | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap 2 (dua) orang laki laki dalam perkara narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.
Kedua laki-laki tersebut berinisial KA (23) dan MS (52), keduanya warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menyampaikan kronologis penangkapan terhadap keduanya.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua laki-laki tersebut (KA dan MS) di sebuah pondok yang terbuat dari papan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok tersebut, lalu ditemukan barang bukti di depan kedua laki-laki tersebut berupa 1 paket sabu.
Kemudian di samping KA ada sebuah peci, dan di bawahnya terdapat 1 kotak rokok gudang garam dan di dalamnya ditemukan 2 paket sabu, serta di saku celana KA ditemukan uang hasil menjual sabu Rp400.000.
Selain itu turut diamankan 1 unit handphone (HP) merek Infinix milik KA, dan 1 unit HP merk Vivo milik MS.
Saat diinterogasi, KA mengaku kotak rokok yang berisi sabu itu dia didapatkan dari MS.
MS membenarkan telah memberikan kotak rokok berisi sabu itu kepada KA untuk dijual. Total keseluruhan 3 paket sabu berat bruto 0,68 gram itu didapatkannya dari seorang laki laki berinisial O.
Namun saat dilakukan pencarian laki-laki berinisial O tersebut belum ditemukan, sehingga MS dan KA beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Kedua laki-laki itu (MS dan KA) sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. * Int-01