Polres Abdya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba

62
Polres Abdya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Aceh Barat Daya (Abdya) Kompol Misyanto, menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan kasus narkotika. (Foto: Ist)

Aceh Barat Daya-Inteinew | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) gelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan kasus narkoba jenis sabu dan ganja, yang terjadi diwilayah hukum Polres setempat, di halaman ruang Satreskrim Polres Abdya, Rabu (9/7/2025).

Polres Abdya gelar konferensi pers dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Abdya Kompol Misyanto, yang mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Abdya, AKBP Agus Sulistianto, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Wahyudi, dan Kasatresnarkoba Iptu Bagus Pribadi.

Kompol Misyanto dalam konferensi pers menyebutkan, untuk kasus Curanmor melibatkan dua tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa. Dua tersangka tersebut yakni RY (36) dan TJ (45).

RY diamankan personel di sebuah rumah dalam Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, yang merupakan desa kelahirannya. Sedangkan TJ (45) warga Desa Alue Dama yang ikut diamankan dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Iptu Wahyudi menuturkan, bahwa dalam penangkapan tersebut personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 7 unit sepeda motor dengan jenis yang berbeda, 2 unit telepon genggam, serta 2 unit kunci T untuk melancarkan aksinya.

Menariknya, tersangka dalam kasus Curanmor ini seperti RY telah 2 kali ditangkap, dan inisial TJ telah ditangkap sebanyak 4 kali, dalam kasus yang sama.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor (Sepmor), bisa melapor ke Polres Abdya dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami juga mengingatkan, agar masyarakat tetap lebih waspada terhadap aksi pencurian ini,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengungkap 23 kasus dan menangkap 34 tersangka, terhitung sejak Januari sampai Juli tahun 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 72,33 gram, dan ganja sebanyak 4.089,19 gram.

Kemudian sepanjang Januari sampai Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika, dan menangkap 23 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu sebanyak 9,39 gram, dan ganja sebanyak 18,77 gram.

Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, terhitung sejak Februari sampai Juli 2025, telah ada 10 kasus yang berhasil diungkap, bahkan grafik penindakan perkara menurun jika dibandingkan dari tahun 2024, bahkan hampir semua kecamatan dilakukan penindakan.

“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, supaya generasi bangsa tetap terjaga. Sejauh ini berbagai upaya telah kami dilakukan, agar ruang gerak peredaran narkotika semakin sempit, terlebih narkotika merupakan induk dari segala kejahatan,” pungkasnya. * Int-HD