Medan-Intainew | Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dalam membersihkan tempat hiburan malam (THM) dari peredaran narkoba belum akan berhenti.
Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut memastikan akan ada lagi THM lainnya yang bakal menyusul.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika.
Baca Juga : Terbukti Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup
Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).
Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB, dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial.
Ketiga tempat hiburan malam itu kini berstatus quo, dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda Sumatera Utara juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara, agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tandasnya.
Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam. * Int-MY/r