Pematangsiantar-Intainew | Miliki 17 paket sabu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar mengamankan dua pria berinisial IK (30), dan A alias R (36), di salah satu rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu, 27 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu, 27 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dengan masuk melalui pintu samping, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan di dalam kamar ada dua pelaku inisial A alias R, dan IK, sedang duduk main handphone (HP).
Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, kemudian meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mendampingi personel melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Tidak itu saja, juga ditemukan uang Rp100.000 dari saku celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding, di mana pengakuan pelaku IK bahwa uang itu hasil menjual shabu.
Kemudian ditemukan lagi ada 1 timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur, tepatnya di selipan kursi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut. Dari pelaku mengatakan kalau sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki inisial D tersebut tidak ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka IK dan A alias R ditemukan atau miliki total barang bukti 17 paket sabu berat bruto bruto 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. * Int-01