Mantan Sekda Abdya Soroti Dugaan Pelanggaran Dana PNPM

113
Mantan Sekda Abdya Soroti Dugaan Pelanggaran Dana PNPM
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Nafis A Manaf. (Foto: Ist)

Aceh Barat Daya-Inteinew | Tokoh masyarakat Aceh Barat Daya (Abdya) sekaligus mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Nafis A Manaf menyampaikan kritik tajam terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mantan pejabat, yang diduga tidak mematuhi perjanjian terkait dana PNPM, Minggu (6/7/2025).

Di tengah geliat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), muncul dugaan pelanggaran kesepakatan pinjam-meminjam oleh oknum ASN yang mencoreng semangat dan tujuan program tersebut.

Menurut mantan Sekda Abdya ini, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan visi besar negara dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air.

“Jika ada ASN yang mengingkari kesepakatan program PNPM, mereka telah merusak kepercayaan masyarakat dan menciderai cita-cita pembangunan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Dia mengingatkan, bahwa PNPM mandiri dirancang dengan dua tujuan utama, Pertama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi dan sosial, dan Kedua untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

“Seharusnya mantan pejabat dan para ASN menjadi teladan di tengah masyarakat, dan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban,” tambahnya.

Menurut Nafis, ini bukan cuma soal uang namun soal integritas. Ini soal tanggung jawab publik dan spiritual, karena utang yang diabaikan bukan hanya urusan dunia, tapi juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Dia mendorong agar langkah tegas segera diambil oleh pihak terkait. Nafis juga menyarankan agar pengurus UKP di Kecamatan yang dirugikan segera menyurati pihak-pihak yang terlibat.

Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan, maka proses hukum bisa ditempuh melalui jalur pengadilan, sebagai bentuk penegakan etika dan kepastian hukum.

“Semoga mereka diberi hidayah dan terbuka jalan menuju penyelesaian yang bermartabat. Karena pembangunan Abdya tak akan kokoh jika pondasinya retak oleh pengingkaran amanah,” tutupnya.

Sorotan terhadap pelaksanaan skema SPP eks-PNPM di Abdya setelah di kecamatan tangan-tangan yang dilaporkan memiliki tunggakan mencapai Rp1,8 miliar.

Mirisnya, berdasarkan laporan dan catatan, mayoritas peminjam dalam skema tersebut ada nama mantan pejabat Abdya, pedagang pakaian, dan puluhan ASN.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas, karena pihak-pihak yang mestinya menjadi panutan, justru terlibat dalam pengabaian kewajiban terhadap dana pemberdayaan masyarakat tersebut. * Int-HD