Karyawan UD Sukabumi yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja Belum Menerima Santunan

133
Karyawan UD Sukabumi yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja Belum Menerima Santunan
Kepala UPT Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut), Robby Sipayung. ST (kanan) dan orang tua korban Yadi (tengah baju kaos biru). | Foto: Ist

Pematangsiantar-Intainew | Karyawan UD Sukabumi bernama Aji Pradana yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada Desember 2024 lalu hingga saat belum menerima santunan dari perusahaan tempat almarhum bekerja di Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Mabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

“Sampai saat ini sudah 8 bulan almarhum anak saya belum mendapat santunan dari perusahaan,” ungkap Yadi, orang tua korban, kepada Wartawan Intainew di ruang kerja Koordinator TKSK Pematangsiantar, Kamis (2/10/2025).

Menurut orang tua korban, dirinya bersama keluarga telah mendatangi perusahaan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk membicarakan secara kekeluargaan, namun pihak perusahaan tidak menanggapi apa yang disampaikan pihak korban.

“Pihak perusahaan memberikan uang kepada kami sebesar Rp1.000.000,- namun uang itu tidak kami terima,” kata Armansyah Nasution yang mewakili pihak korban.

Karena tidak ada niat baik dari Perusahaan, Yadi didampingi Armansyah Nasution melapor kepada  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) yang terletak di Jalan Adam Malik No.8, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, untuk memediasi kedua belah pihak.

Selama berbulan laporan itu mengendap di UPT Tenaga Kerja. Padahal laporan itu agar ada mediasi antara pihak Perusahaan dengan keluarga korban, kata Armansyah.

Yang lebih miris, beberapa kali orang tua korban menanyakan kepada pegawai yang bernama Fikri melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait laporan tersebut, namun tidak ditanggapi.

“Pesan singkat itu sudah dibuka oleh Fikri pegawai yang menerima laporan karena sudah centang biru pak” kata Yadi meyakinkan.

Melihat tidak ada tanggapan dan respons dari pihak UPT Tenaga Kerja yang sudah menerima laporan sejak tanggal 8 Januari 2024, akhirnya pihak keluarga korban mengambil langkah melaporkan pihak perusahaan UD Sukabumi ke Kementerian Tenaga Kerja, dan tembusan ke Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara.

“Saya meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara untuk memediasi dalam menyelesaikan permasalahan almarhum anak saya yang meninggal dunia diduga terstrum di mesin produksi,” kata Yadi.

Selain itu, Yadi juga memaparkan bagaimana perilaku perusahaan terjadap almarhum anaknya (Aji Pradana).

Anaknya bekerja sebagai karyawan di perusahan UD Sukabumi sejak tahun 2022 secara kerja panggilan, dan terakhir bekerja selama 2 (dua) bulan tahun 2024.

“Sebetulnya almarhum anak saya bekerja sejak tahun 2022. Kalau tidak ada bahan (barang jadi masih belum dipasarkan) anak saya dirumahkan oleh pihak perusahaan. Selama dua tahun anak saya berkeja tidak memiliki jaminan keselamatan kerja (BPJS Ketenagakerjaan),” ungkap Yadi, orang tua almarhum.

“Jika hal ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, kami pihak keluarga akan membawa ke ranah hukum,” tegas Yadi.

Kepala UPT Tenaga Kerja Sumatera Utara, Robby Sipayung, ST saat dikonfirmasi intainew.com di ruang kerjanya menjelaskan dan menepis prasangka dari pihak korban.

“Kami telah menindaklanjuti laporan korban,” ungkap Robby.

Lebih lanjut Robby mengatakan, pada bulan Juli lalu telah memberikan surat perintah bayar kepada perusahaan UD Sukabumi terkait kecelakaan kerja yang dialami korban.

“Selain itu kita juga telah mengajukan surat ke Dinas Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi kepada perusahan karena tidak mengindahkan, dan penetapan perintah bayar yang telah diberikan.

“Ada dua kali perintah bayar disampaikan ke UD Sukabumi. Kedua belah pihak jika ada kesepakatan ya boleh saja berdamai, tetapi pada prinsipnya kami bukan memediasi, tapi menerbitkan penetapan,” ungkap Robby.

Ketika ditanya maksud dari penetapan tersebut, Robby menjelaskan, menetapkan besarnya angka yang wajib dibayarkan perusahaan kepada korban selama 48 bulan kerja menurut peraturan, jika tidak dibayar akan diberikan sanksi,” tegas Robby.

“Fungsi terdepan kita adalah pembinaan, selanjutnya Pemerintah Kota yang mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan penetapan itu,” ujar Robby menutup konfirmasi. * Int.01