Kapolsek Sianțar Martoba Cek TKP Temuan Mayat di Sungai Pancur Lima dan Rumah Duka

16
Kapolsek Sianțar Martoba Cek TKP Temuan Mayat di Sungai Pancur Lima dan Rumah Duka
Kapolsek bersama personel piket dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar mengecek kondisi jenazah di rumah duka. (Foto: Int.01)

Pematangsiantar-Intainew | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sianțar Martoba AKP Restuadi, SH memimpin langsung pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat di Sungai Pancur Lima Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Selasa, 22 Juli 2025 siang sekira pukul 11.30 WIB.

Jasad pria yang ditemukan di sungai Pancur Lima, Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari tersebut diketahui berinisial BM (48) warga Jalan Rindam III Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dalam laporannya, Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi SH menyampaikan, awalnya saksi Rumondang Manurung (55) selaku saudara kandung korban mendapat telefon dari salah satu warga, yang memberitahukan bahwa korban (BM) meninggal dunia dalam kondisi telungkup di dalam sungai Pancur Lima.

Selanjutnya saksi Rumondang Manurung segera bergegas menuju sungai tersebut. Sesampainya di sungai tersebut, saksi Rumondang Manurung melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, dengan kondisi telungkup di dalam sungai Pancur Lima itu.

Kemudian warga sekitar membantu mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka di Jl. Rindam III Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kota Pematangsiantar.

Menerima laporan warga, maka Kapolsek bersama personel piket dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melakukan olah TKP, kemudian mengecek kondisi jenazah korban di rumah duka.

Saksi Rumondang br. Manurung mewakili keluarga korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi, karena keluarga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan korban sudah menderita penyakit lambung.

Adanya surat pernyataan keluarga korban tersebut, maka jenazah korban diserahkan untuk disemayamkan dan dikuburkan.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan para tetangga, sebelumnya bahwa korban hendak ke sungai buang air dikarenakan sedang sakit perut, sehingga ada dugaan korban terjatuh di sekitar TKP dan meninggal dunia.

“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” pungkas Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi. * Int.01