Kajari Madina Diperiksa KPK, Kejati Sumut Bungkam

31
Kejari Madina Diperiksa KPK, Kejati Sumut Bungkam

Medan-Intainew | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu lalu di Sumatera Utara (Sumut).

Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Madina oleh KPK.

“Kita belum mendapat informasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, ketika dikonfirmasi dari Medan, Jumat (18/7/2025).

Dia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

“Coba tanyakan ke pihak terkait. Sebab kita belum ada informasi tersebut, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Husairi sebagaimana dilansir dari Antara.

Berdasarkan informasi berkembang, diketahui KPK memanggil Kajari Madina berinisial MI, dan Kasi Datun Kejari Madina berinisial GHS, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/7/2025).

Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi, terkait pemeriksaan unsur pejabat di lingkungannya tersebut, alias masih bungkam.

Periksa 10 Saksi

Selain dua pejabat dari Kejari Madina, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, terdiri atas tujuh pihak swasta dan satu konsultan. Kendati demikian, pihaknya belum menginformasikan kehadiran para saksi di lokasi pemeriksaan.

Budi mengatakan, keterangan 10 saksi ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, dan para pihak swasta lainnya. * Int-Red/r