Pematangsiantar-Intainew | Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), menyelesaikan masalah dugaan pembakaran kios Pasar Dwikora Parluasan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan problem solving pada Rabu, 23 Juli 2025 pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya menyampaikan pihak kedua inisial DS (35), juru parkir, warga Kota Batam, dugaan melakukan percobaan pembakaran kios milik pihak pertama AHS (45), pedagang, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dengan menyiramkan minyak tanah namun tidak sempat terbakar.
Merasa keberatan, pihak pertama AHS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas langsung mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara, dan melakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, di mana pihak kedua telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihak pertama menerima maaf pihak kedua tersebut, dan tidak ada lagi saling menuntut di kemudian hari.
Dengan adanya surat perdamaian bermaterai tersebut, maka permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, dan juga sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas AKP Jahrona. * Int-01