Dinsos Pemko Siantar Razia Gepeng, 16 Orang Terjaring

77
Dinsos Pemko Siantar Razia Gepeng, 16 Orang Terjaring
Kabid Rehabsos, Supratman Malau, SE, MSi. (Foto: Ist)

Pematangsiantar-Intainew | Untuk menertibkan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melaksanakan razia di beberapa titik wilayah Kota Pematangsiantar.

Razia gelandangan dan pengemis yang dilaksanakan Dinsos Pemko Siantar ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dan Perwal nomor 29 tahun 2023.

Plt. Kadis Sosial Pematangsiantar, Drs Lisbon Sinaga, MM melalui Kabid Rehabsos, Supratman Malau, SE, MSi mengatakan, razia ini dilaksanakan bersama Tim Standar Pelayanan Menimum (SPM) Dinas Sosial.

Terdiri dari Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) dan Pemberdayaan Sosial (Dayasos), Jabatan Fungsional (Japung), TKSK, Pendamping Resos, Taruna Siaga Bencana (Tagana) dibantu Kepolisian dan Satpol PP, Rabu (24/9/2025).

Razia dimulai Senin, 22 September dan berakhir hari ini Rabu, 24 September 2025.

“Selama tiga hari 16 Gepeng terjaring di beberapa titik, di antaranya seputar tanah lapang Merdeka dan Jalan Sutomo-Merdeka,” ungkap Kabid Rehabsos Dinsos, Supratman.

Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan razia paling utama memanusiakan manusia, dan menempatkan manusia itu pada habitatnya.

Terkait dengan SPM rehabilitasi sosial dasar yaitu memenuhi kebutuhan dasar daripada setiap warga.

“Yang paling utama kalau kita menertibkan Gepeng ya pasti yang paling utama adalah dia harus tinggal bersama-sama dengan keluarganya itu lebih bagus, kalau memang sama sekali tak ada keluarga nah kita rujuk dulu ke panti sosial,” katanya.

Selain itu Supratman juga mengatakan gelandangan yang sudah diamankan, pihak dinas sosial menghubungi langsung keluarga untuk dipertemukan, baik dalam kota maupun di luar kota.

“Kalau tak ada keluarga sama sekali, gepeng yang diamankan dititipkan sementara di Panti Kota Siantar,” jelasnya.

Rancana ke depannya, lanjut supratman, Dinas Sosial sedang menelusuri lokasi dan tempat yang sesuai seperti gedung-gedung grouping SD yang kosong, untuk tempat semnetara gepeng yang diamankan.

“Sebenarnya orang ini yang harus dipelihara oleh negara, sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945 mendapat pemeliharaan dan penanganan. Karena mereka nggak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, mereka tidak bisa mandiri, maka kitalah berkewajiban memanusiakan mereka supaya mereka bisa terpenuhi kebutuhannya,” ujar Supratman.

Kertika ditanya kebutuhan dasar apa saja yang diberikan kepada gepeng yang telah diamankan?, Supratman menyebutkan kebutuhan seperti diberikan pakaian baru, bisa berobat, dan tempat tidur yang layak.

“Kita terus membagi bantuan kepada mereka yang disabilitas baik mental maupun fisik, gepeng maupun lansia terlantar. Selama 7 hari itu menjadi titipan kita di panti,” tutup Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinsos, Supratman. * int-01