Bea dan Cukai Langsa Tindak 1 Juta Batang Rokok Ilegal

2
Bea dan Cukai Langsa Tindak 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Langsa-Intainew | Awal tahun 2025, langkah tegas Bea dan Cukai (BC) Langsa kembali terbukti dan berhasil memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea dan Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam siaran pers nya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan pada awal tahun 2025 tepat pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 19.50 WIB di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merek H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.

“Dalam penindakan tersebut, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (26), dan SB (41). Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.222.093.444,” sebut Sulaiman, Sabtu (11/1/2025).

Sulaiman menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 7 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.

Selanjutnya Tim Penindakan segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB pada 8 Januari 2025.

Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai berbagai merk, yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.

Untuk menindaklanjuti penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Berita Acara Pencegahan. Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II/B Langsa.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54
dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan
tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya, dan berharap agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara, serta kesehatan masyarakat.

BC Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara, serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tutup Sulaiman dalam siaran persnya. * Int.MY/r