
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji Kembali Hadirkan Satu Saksi Pelapor
Lubuk Pakam-Intainew.com | Sidang gugatan lahan milik Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH yang merupakan kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji menyebut pihaknya menghadirkan satu saksi dan mendesak hakim memeriksa legalitas kuasa Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang saat sidang gugatan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik kliennya.
Hal tersebut dinyatakan Alimusa di Medan, Kamis (18/12/2025) menanggapi sidang gugatan lahan lanjutan yang menghadirkan Hormat Tarigan, BSc, mantan anggota DPRD Deliserdang Komisi 4 dari Fraksi PDIP di PN Lubukpakam, Rabu (17/12/2025) kemarin.
“Pada persidangan kemarin, semua pernyataan saksi yang kami hadirkan memperkuat bahwa objek gugatan merupakan milik Herlina Br Sinuhaji. Hormat Tarigan salah satu yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebut hasil RDP, rekomendasi agar tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat III, Siswati langsung disampaikan kepada Kepala ATR/BPN Deliserdang yang turut hadir saat itu. Namun ATR/BPN tetap menerbitkannya,” ujarnya.
Pengacara yang sudah kaya akan pengalaman ini juga mempermasalahkan kuasa Tergugat I dan II.
“Disamping itu, kami menegaskan kepada Majelis Hakim terkait legalitas kuasa Tergugat I dan II. Sejak awal persidangan, legalitas Tergugat I kami anggap tidak ada dan hingga saat ini mereka tidak dapat menunjukkan legalitas pemberi kuasa PT UG,” tegasnya.
Alimusa menyayangkan Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH tidak memeriksa ulang legalitas pemberi kuasa Tergugat I.
“Tergugat I tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi jika legalitasnya tidak ada,” jelasnya.
Ia juga mengomentari kuasa Tergugat II yang tidak diketahui dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
“Dalam surat kuasa, surat jawaban dan pengantar bukti surat, kami tidak menemukan adanya salah satu pejabat yang jelas dalam struktur ATR/BPN Deliserdang serta tanpa NIP,” ucapnya sembari menyebut berdasar Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, hal itu telah dilanggar.
Disebut, pihaknya akan mengikuti petunjuk Majelis Hakim selanjutnya dan meminta agar nantinya Majelis Hakim memeriksa saksi yang akan diajukan Tergugat I dan II.
“Kami tentunya sangat yakin Majelis Hakim memiliki pertimbangan yang baik dalam perkara ini,” tandasnya sambil menyebut untuk persidangan mendatang, 24 Desember 2025, agenda pemeriksaan saksi Tergugat I.
Terpisah, kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi terkait legalitas kuasa pihaknya yang dipermasalahkan penggugat dan saksinya tidak hadir saat sidang mengatakan tetap ikuti proses sidang.
“Tentang perkara tetap kita ikuti saja proses persidangannya, terimakasih,” jawabnya singkat. * Int-MY/r






















































