KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumut Periode 2025-2030

2
KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Gubernur Sumut Periode 2025-2030

Medan-Intainew.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tetapkan pasangan Bobby Afif Nasution – H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2025-2030.

Penetapan tersebut ditetapkan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024, di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (5/2/2025).

Dalam perkara hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang terdaftar dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tak dapat menerima gugatan yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam keputusan dismissal, majelis hakim dalam putusan dismissal tersebut menyatakan menolak gugatan sengketa yang dilakukan pemohon (Edy-Hasan), dan sidang lanjutan tidak bisa dilanjutkan.

Putusan dismissal adalah keputusan pengadilan yang memutuskan untuk tidak menerima atau menolak gugatan atau permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam proses peradilan.

Agus Arifin didampingi para komisioner membacakan berita acara putusan pada penetapan Pilgubsu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat pleno tetapkan Paslon Bobby – Surya sebagai Paslon terpilih Pilgubsu periode 2025-2030.

“Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih, nama calon gubernur terpilih Muhammad Bobby Afif dan H Surya,” ujar Agus.

Dalam putusan tersebut, Paslon Bobby-Surya mendapat suara sah 3.645.611 suara, atau 64,46 persen dari total suara sah dengan 10 partai pengusung.

“Ditetapkan sebagai Paslon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Periode 2025-2030 pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan ditetapkan pada pukul 17.30 WIB yang dibacakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin,” ucap Agus.

Sebelumnya Agus mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari KPU Sumut atas putusan MK. Kegiatan penetapan Paslon memang dilaksanakan secara mendadak sesuai instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

“Kegiatan hari ini tindak lanjut dari putusan MK. Informasi ini memang lebih cepat. Selambat-lambatnya satu hati sudah ditetapkan setelah putusan sidang MK.

Namun, dalam penyerahan salinan putusan Rapat Pleno KPU Sumut kepada kedua Paslon, hanya diwakili. Sebab, dari awal Paslon nomor urut 1 Bobby-Surya dan Paslon nomor urut 2 Edy-Hasan tidak hadir. * Int-MY/r