Medan-Intainew | Salah seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bernama Salman Alfaris Siregar (45), diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami kritis.
Sang istri, Mayang Sari, warga Perumahan Rorinata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), meminta keadilan hukum atas kondisi suaminya yang kini dirawat di rumah sakit.
Kasus tahanan RTP Polrestabes Medan diduga dianiaya ini akhirnya menjadi sorotan, dengan dugaan adanya unsur kesengajaan dan kelalaian pihak kepolisian.
Mayang Sari resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya, Salman Alfaris Siregar, ke Polda Sumut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/114/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Januari 2025.
Melalui kuasa hukumnya Tuseno SH, Mayang mengungkapkan bahwa suaminya diduga dianiaya selama berada di RTP Polrestabes Medan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Suami klien kami diduga dianiaya hingga koma. Ia ditahan sejak 21 Januari 2025, dan saat istrinya menjenguk malam harinya, Salman mengaku mengalami kekerasan.
Pelaku diduga bukan anggota kepolisian, melainkan seseorang yang berada di dalam ruang tahanan tanpa seragam polisi,” ujar Tuseno, didampingi Mayang Sari, usai membuat laporan di Polda Sumut, Kamis (30/1/2025).
Menurut Tuseno, setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarga langsung meminta agar Salman dipindahkan ke sel lain. Namun, dugaan penganiayaan tetap berlanjut hingga puncaknya terjadi pada 29 Januari 2025.
Keesokan harinya, pukul 06.45 WIB, petugas RTP Polrestabes Medan menghubungi Mayang Sari dan memberitahu bahwa kondisi Salman kritis.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga dan kuasa hukum langsung mempertanyakan hal ini kepada penyidik Polrestabes Medan.
“Kami protes keras. Kenapa orang yang sehat tiba-tiba bisa kritis? Berdasarkan pengakuan korban sebelum tak sadarkan diri, ia mengalami kekerasan selama berada di dalam tahanan,” ujar Tuseno.
Tambahnya, pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban Kepala RTP Polrestabes Medan, serta petugas yang berjaga antara 21 hingga 29 Januari 2025.
Dia juga mempertanyakan alasan Closed-Circuit Television (CCTV) di area tahanan diduga dimatikan, yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
“Kami meminta Kapolda Sumut mengusut kasus ini secara tuntas. Jika ada oknum polisi yang terlibat, harus ditindak tegas,” harapnya.
Saat ini, Salman Alfaris Siregar masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Columbia, Medan, dengan biaya sendiri. Mayang Sari berharap ada keadilan hukum bagi suaminya.
“Saya minta keadilan. Kami kooperatif, tapi kenapa ini bisa terjadi? Saya ingin ada pertanggungjawaban,” ujarnya dengan suara lirih.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa Sumut, Iqbal Saputra, SH, MH, yang turut mendampingi keluarga korban menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penganiayaan ini. Saya sudah menghubungi penyidik Aiptu Siahaan untuk klarifikasi. Ia mengakui ada kejadian pemukulan di RTP Polrestabes Medan. Ini sangat mencederai hukum,” kata Iqbal.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tahanan tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang bertindak di atas hukum.
“Kami juga akan menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini. Sesuai arahan Ketua Umum Pendawa, H. Ruslan SH, kami meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas siapa pun yang terlibat. Jangan ada lagi perlindungan terhadap oknum. Negara ini harus menegakkan hukum dengan adil,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami tindaklanjuti laporannya. Mohon waktu karena tersangka dalam keadaan sakit. Kalau memang ada keterangan yang bersangkutan, kami akan cek. Terimakasih,” jawab Kombes Gidion. * Int-MY/r