Penimbunan BBM Berhasil Diungkap Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labusel

3
Penimbunan BBM Berhasil Diungkap Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labusel

Labusel-Intainew | Mafia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar, Pertamax dan Pertalite, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat dan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pengungkapan tersebut berawal dari pemberitaan di sejumlah media pada 27 Januari 2025, bahwasanya di salah satu tempat di Desa Teluk Panji (SP4), Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut, diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

Mendapat informasi dari pemberitaan tersebut, petugas Polsek Kampung Rakyat terjun ke lokasi dipimpin langsung Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting S.H, M.H bersama jajaran, atas perintah Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K.,M.H melakukan penyelidikan sesuai dengan alamat yang telah ditargetkan.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim bersama Intelkam melakukan penggeledahan di kediaman seorang warga Desa Teluk Panji (SP4), Kecamatan Kampung Rakyat berinsial KYT. Saat penggeledahan ditemukan sejumlah jeriken berisikan BBM.

Berita Terkait : Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Kapolsek Kampung Rakyat Perintahkan Anggota Cek dan Tindak Tegas

Usai melakukan penggeledahan dikediaman KYT, petugas lalu melakukan interogasi. KYT pun mengakui BBM Bio Solar, Pertamax dan Pertalite tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari salah seorang warga Dusun 4, Desa Perkebunan Teluk Panji Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel berinsial AK dan A Panjang (40).

Sementara Pertalite bersubsidi dan Pertamax dibeli dari Peri Ambarita, pemesanan melalui telepon seluler lalu diantar ke kediaman KYT.

Usai mendapatkan keterangan dari KYT, petugas selanjutnya melakukan pengintaian bekerja sama dengan Pos Polsubsektor Teluk Panji pada pukul 13.00 WIB.

Pada Rabu, 29 Januari 2025 petugas menahan satu unit mobil pickup L300 saat melintas di Jalan Poros PT ABM, dengan nomor polisi BM 9047 PD dikemudikan oleh AK (39), sedang membawa 30 jeriken berisikan BBM Bio Solar.

Selanjutnya petugas membawa AK dan KYT bersama mobil pickup serta sejumlah jeriken guna untuk proses selanjutnya.

“Kita telah mengamankan tiga tersangka, serta 30 jeriken berisikan BBM Bio Solar, Pertalite dan Pertamax sebagai barang bukti, ketiga tersangka telah melanggar Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas,” jelas Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza S.H.,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting S.H, M.H menjelaskan saat dikonfirmasi. * Int-MY/r