Labusel-Intainew | Sebuah gudang diduga timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang berlokasi di Lingkungan RT 01, Jalan Poros SP4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Temuan ini mencuat setelah seorang awak media mendapat informasi dan mendatangi lokasi tersebut, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.40 WIB. Di dalam gudang milik oknum berinisial KRN tersebut ditemukan sekitar 30 jeriken berisi biosolar bersubsidi, yang disinyalir sengaja disimpan, dan diduga timbun BBM.
Belum diketahui secara pasti tujuan penimbunan ini, namun praktik semacam ini seringkali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Ginting setelah menerima informasi tersebut, langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengecek, dan menindak tegas pelaku penimbun BBM bersubsidi di wilayah Desa SP4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Mohon waktunya, kami sedang mendalami saudaraku,” demikian jawab Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Ginting melalui WhatsApp (WA) pesan singkatnya, Selasa (28/1/2025) sekira pukul 9.43 WIB.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi sudah sering menjadi sorotan publik, namun kali ini terjadi di sebuah gudang yang berlokasi tepatnya di Lingkungan RT 01, Jalan Poros SP 4, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumut.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak begitu terkejut dengan pekerjaan seperti ini. Karena hal ini sudah kerap dilakukan oleh beberapa orang di sekitar Desa SP4.
“Memang sudah sering ada aktivitas mencurigakan di tempat itu. Kendaraan besar sering ada bongkar jeriken yang berisi solar terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap salah satu warga.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan tersebut, dalam hal ini masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap pemerintah dan APH khususnya Polres Labusel segera bertindak. Jangan sampai praktik seperti ini terus merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar bersubsidi,” harap warga.
Praktik penimbunan minyak BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat, terutama di daerah-daerah yang rawan penyalahgunaan. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwajib dalam mengusut tuntas kasus ini.
Dalam hal ini, pihak Polres Labusel selalu tanggap dalam menindaklanjuti setiap adanya informasi baik dari media, apalagi dari masyarakat, seperti yang kita Informasikan kepada Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).
“Kita akan adakan penyelidikan bang. Terimakasih atas informasi bang,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel melalui pesan singkatnya. * Int-Tim/r