Kasatlantas Polrestabes Medan Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Calo Urus SIM


Medan-Intainew
| Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba SH, S.I.K ingatkan masyarakat yang ingin urus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan memakai jasa calo, karena Satlantas Polrestabes Medan’ tidak menjamin Akreditasi sistem pencaloan tersebut, Kamis (2/1/2025).

"Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masyarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM," ujarnya.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik”.

Hal itu senada yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Mei 2024 lalu.

Andika juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam pelaksanaannya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.

Kompol Andika Purba,SH, S.I.K juga menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.

Adapun besaran biaya bikin atau penerbitan SIM 2024 sebagai berikut :

  • Penerbitan SIM A Rp120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I Rp120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II Rp120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C Rp100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I Rp100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D Rp50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Medan. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama