Deliserdang-Intainew | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deliserdang berhasil menangkap 1 orang pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel).
Pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Deliserdang yaitu RS (40), warga Dusun 2 Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deliserdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khususnya togel di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan, bahwa Satreskrim Polresta Deliserdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Togel.
"Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim terkait dengan perjudian jenis togel," ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan RS, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO A37f warna putih yang berisikan nomor-nomor Togel, uang tunai senilai Rp122.000 (seratus dua puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) buah buku tulis, dan 4 (empat) lembar buku rekapan Togel.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. * Int.MY/r
Posting Komentar