Dua balita yang meninggal dunia bernama Daren Simarmata (2), dan Owen Simarmata (4), tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada, sedangkan kakak mereka Nathan Simarmata (7) hingga kini masih kritis.
Disinyalir akibat kerap diolok-olok dengan panggilan 'kudis dan orang gila' tersebutlah menjadi motif di balik peristiwa pembantaian tiga bocah bermarga Simarmata tersebut.
“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Waka Polrestabes, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Anhar Rangkuti menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi, Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga tersangka tidak dapat meredam emosinya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur.
Kemudian dengan emosi yang tak bisa terbendung, tersangka Rudi mendatangi korban Daren yang berada di teras rumah, dan langsung menikam perut korban.
Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah kemudian menusuk Owen. Kemudian tersangka Rudi yang sudah emosi mengejar Nathan di dalam rumahnya, menyeret, lalu menusuk perut Nathan.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar Rangkuti.
Di pertengahan jalan, tersangaka membuang pisau yang digunakan untuk membantai tiga korban. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengaku bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Selanjutnya, personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari di mana pisau tersebut dibuang.
“Setelah pisau ditemukan, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar Rangkuti.
Akibat perbuatannya, tersangka Rudi Sihaloho dikenakan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000. * Int.MY/r
Posting Komentar