Polsek Aek Natas Gagalkan Transaksi dan Pesta Sabu, 1 Ditangkap 3 DPO


Labuhanbatu-Intainew
| Tim Operasional (Opsnal) Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan transaksi dan pesta sabu di wilayah Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil gagalkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan mengamankan seorang tersangka berinisial LS alias Lintang (40), beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan pesta narkotika di areal kebun kelapa sawit milik warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Aek Natas AKP Parlando Napitupulu memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan 4 pria di lokasi yang diduga tengah terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, 3 orang berhasil melarikan diri sementara tersangka Lintang berhasil diamankan.

Pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2,84 gram narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 3 plastik klip, 1 set alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, uang tunai, dan beberapa barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Tersangka Lintang mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial K, penduduk Desa Terang Bulan. Sabu itu diduga akan dijual kembali kepada pengguna lain.

Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa 3 rekannya yang berhasil melarikan diri, termasuk K, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.

Kami juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Syafrudin, Rabu (11/12/2204).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tiga pelaku yang melarikan diri (DPO) terus dilakukan oleh aparat kepolisian. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama