Tebingtinggi-Intainew | Satuan Rersese Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial MRH (19), dan mengamankan barang bukti berupa 162 gram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bawang Putih, Kota Tebingtinggi, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Iptu Mulyono menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga : BNN Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg, 3 Orang Diamankan
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di tangan pelaku. Yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam lipatan karpet di atas lemari kamar,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi berbeda mencapai total tiga bungkus dengan berat 162 gram. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah bagian dari komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Kombes Hadi. * Int.MY/r
Posting Komentar