Polda Sumut Perangi Judi Online, 4 Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Ist)

Medan-Intainew | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut tetap berkomitmen untuk memberantas dan perangi judi online (Judol), yang semakin meresahkan masyarakat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama jajaran kepolisian resor (Polres) berhasil mengungkap empat kasus perjudian online selama sepekan (periode 25 November hingga 1 Desember 2024).

Pengungkapan kasus ini membuahkan hasil, dengan ditangkapnya empat tersangka yang terlibat sebagai pemain dalam perjudian jenis togel dan slot. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memberantas dan perangi judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama aktif antara unit kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian online, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Selain penindakan, Polda Sumut mengedepankan strategi preemtif dan preventif. Penyuluhan intensif dilakukan di tempat umum, lokasi top-up pulsa, dan melalui program Goes to Campus, untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online.

Penyebaran informasi juga gencar dilakukan di media sosial (Medsos) dan melalui kerjasama dengan organisasi masyarakat, serta lembaga agama.

Di sisi pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi dalam jaringan (Daring) sepanjang tahun 2024, dan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi serta memutus akses ke situs-situs baru.

Penindakan hukum atau strategi refresif tetap menjadi fokus utama dalam menangani pelaku perjudian online.

“Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera,” tegas. Kombes Pol Hadi Wahyudi. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama