Medan-Intainew | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Resor (Polres) jajaran melaksanakan pemeriksaan senjata api (Senpi) dinas dan amunisi secara serentak, dalam apel pagi yang digelar, Senin (23/12/2024).
Kegiatan Polda Sumut dan Polres Jajaran lakukan pemeriksaan Senpi serentak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024, yang mengatur Petunjuk dan Arah (Jukrah) langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan Senpi oleh anggota Polri.
Kapolda Sumut kemudian menerbitkan Surat Telegram turunan Nomor ST/1106/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P., apel pemeriksaan di tingkat Polda melibatkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Karo SDM, dan Kabid Propam.
Sementara di tingkat Polres, kegiatan ini dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) bersama Kabag SDM, Kasi Propam dan Kasiwas.
Pemeriksaan ini mencakup pendataan ulang jumlah Senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan Senpi yang izinnya telah habis masa berlaku.
Selain itu, senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi, wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyampaikan, pentingnya langkah ini dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan Senpi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujarnya dalam apel pagi tersebut.
Selain pemeriksaan, Polda Sumut mewajibkan seluruh jajaran melaporkan hasil kegiatan ini, termasuk dokumentasi dan berita acara pemeriksaan, kepada Irwasda melalui Subbagrenmin masing-masing satuan kerja.
Pelaporan ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin Senpi yang akan diberitahukan, setelah seluruh inventarisasi selesai.
Langkah pemeriksaan Senpi serentak ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi.
“Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Rony Samtana menutup arahannya. * Int.MY/r
Posting Komentar