Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kemenkomdigi


Medan-Intainew
| Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah ajukan pemblokiran 365 situs judi online (Judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi RI).

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut gencar memberantas praktik perjudian online. Hal ini sebagai bagian dari program nasional 100 hari Asta Cita yang dimulai sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024.

Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut, dan juga telah ajukan pemblokiran 365 situs judi online kepada Kemenkomdigi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ujar Kombes Pol Hadi, Selasa (3/12/2024).

Hadi juga menambahkan, upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo.

"Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Kominfo, seterusnya merekalah yang akan melakukannya, data berapa jumlah situs judol yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Polda Sumut silakan kawan-kawan cek ke Kominfo, karena hingga saat ini kami belum mendapatkan feedbacknya," terang Hadi.

Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online, dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif, bagi perkembangan generasi masa depan. * Int-MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama