Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Batubara Tunggu Konfirmasi MK


Batubara-Intainew
| Hingga saat ini, penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, sebab penetapan tersebut harus mengacu pada PKPU nomor 18 Tahun 2024.

"Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batubara terpilih mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK)," demikian dikatakan Ketua KPU Batubara, Erwin, Kamis (12/12/2024).

Masih menurut Erwin, konfirmasi tidak adanya permohonan sengketa akan diperoleh setelah terbitnya buku register perkara Mahkamah Konstitusi (MK), yang memuat daftar Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada.

Baca Juga : KPU Batubara Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Penyelenggara yang Wafat

Nantinya buku register ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang meneruskannya ke KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

"Dengan kita terimanya buku register PHP melalui KPU RI, maka paling lambat tiga hari kemudian dilakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," terang Erwin.

Erwin juga mengatakan, penetapan tersebut kemungkinan setelah rapat koordinasi (Rakor) persiapan penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta pada 12-14 Desember 2024.

Selanjutnya untuk teknis penetapan, dikatakan Erwin, pihaknya akan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada 14-16 Desember 2024 di Denpasar.

Menyinggung jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dikatakan Erwin, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

"Tapi dengan catatan, tidak ada gugagatan PHP terkait Pilkada Batubara di MK," pungkas Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama