Batubara-Intainew | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara mengatakan, masa tugas Badan Adhoc KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih belum dibubarkan, meski pemungutan dan penghitungan surat suara Pilkada serentak tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.
“Badan Adhoc KPU ini masih memiliki masa tugas hingga dua bulan setelah perhitungan suara,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin, Jumat (13/12/2024).
Dikatakan Erwin, masa tugas kedua badan adhoc KPU ini telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, dimana disebutkan masa kerja PPK dalam Pilkada serentak tahun 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Baca Juga : KPU Batubara Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama Usai Pilkada 2024
Namun masa tugas badan adhoc KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dikatakan Erwin telah berakhir karena hanya bertugas selama satu bulan.
“Masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024 yang panjang di antaranya untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah perhitungan suara,” ujar Erwin.
Erwin juga mengatakan, PPK dan PPS juga harus bersiap-siap dan segera menindaklanjuti temuan dan laporan bila disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Karena itu Erwin berharap, anggota PPK dan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka menyelesaikan administrasi dan laporan pascapemilihan dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Ini untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan,” tutup Erwin. * Int.MY/r
Posting Komentar