Medan-Intainew | Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pascareformasi membawa perubahan besar dalam sistem kenegaraan, termasuk penegasan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai pilar konstitusi, Polri bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat, dalam kerangka mewujudkan masyarakat madani berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UMSU, Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum menegaskan, bahwa kemandirian Polri adalah landasan penting reformasi, memastikan fungsi keamanan berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Gagasan mengintegrasikan Polri ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalma Negeri (Kemendagri), menurut Dr. Alpi bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Sebagai institusi independen, Polri berperan menjaga tatanan keamanan secara profesional tanpa intervensi politik. Upaya seperti ini tidak hanya mengabaikan landasan konstitusional, tetapi juga melemahkan institusi Polri sebagai pilar demokrasi.
Serangan terhadap kemandirian Polri melalui penyebaran kebencian dianggap sebagai pelanggaran serius. Pasal 207 KUHP, diperkuat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, memberikan dasar hukum bagi Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam itu.
Tindakan ini diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan integritas Polri dalam sistem hukum nasional.
Amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 menetapkan tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Polri bekerjasama dengan kepolisian khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pamswakarsa) sebagai bagian dari penguatan sinergi antara negara dan masyarakat.
Di tengah kompleksitas tantangan, Polri dituntut meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Keberhasilan Polri menjaga keamanan akan menentukan stabilitas nasional sekaligus memperkuat posisi sebagai institusi yang berorientasi pada pelayanan publik.
Kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang perlu dijaga. Sebagai pilar konstitusi, Polri memegang peran strategis dalam menegakkan supremasi hukum dan demokrasi.
Dengan penguatan sinergi dan adaptasi terhadap tantangan zaman, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. * Int.MY/r
Posting Komentar