Kapolres Langsa: Arahan Kapolda Aceh Penggunaan Senpi Harus Sesuai Prosedur


Langsa-Intainew
| Menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh terkait pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api (Senpi) oleh personel kepolisian, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan dalam penggunaannya.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam apel pagi yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Langsa, Senin (23/12/2024).

“Tidak ada yang boleh menggunakan senjata api tanpa sepengetahuan Kasatnya masing-masing. Arahan Bapak Kapolda Aceh ini menjadi pedoman bagi kita untuk lebih disiplin dan waspada, dalam penggunaan senjata api,” tegas Kapolres Langsa.

Kapolres juga menginstruksikan para Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek dan Kepala Seksi (Kasi) agar lebih terbuka dan proaktif terhadap personelnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Pengawasan ini harus menjadi perhatian serius. Para Kasat, Kapolsek dan Kasi harus selalu open kepada personel masing-masing, agar semua sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kapolres memastikan bahwa seluruh personel yang menggunakan Senpi akan mendapatkan pelatihan tambahan. Pelatihan ini mencakup penggunaan senjata secara aman, dan latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan personel.

“Banyak hal yang perlu kita antisipasi dalam pelaksanaan tugas ke depan, sehingga arahan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Kapolres Langsa.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langsa. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama