Labusel-Intainew | Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam hal ini Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, SH, S.I.K, MH gelar press release pengungkapan ratusan kasus tindak pidana kejahatan narkoba dan kriminal, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dan tindak pidana judi online, di wilayah hukum (Wilkum) Polres Labusel.
Kapolres Labusel gelar press release tersebut didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH, MH dan Kasatreskrim AKP R Ginting, SH, MH di halaman Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalinsum Kota Pinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (30/12/2024).
Dalam press release tersebut, AKBP Arfin Fachreza, SH, S.I.K, MH menjelaskan dengan tegas, jajaran Polres Labusel bertekad untuk memberantas kejahatan narkoba, tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan, dan tindak pidana judi online di wilayah hukum Kabupaten Labusel ini.
Dari hasil pengungkapan narkoba sejak Januari-Desember 2024, sebanyak 147 kasus dengan jumlah 186 orang tersangka, 178 laki-laki dan 8 orang perempuan, pengedar 176 orang, yang rehabilitasi sebanyak 10 orang dengan barang bukti 547.64 gram, dan barang bukti ganja 10,1 serta dua butir dan ekstasi.
Adapun barang bukti lain di antaranya 49 unit sepeda motor dengan berbagai merk, satu unit mobil, handpone 129 unit, serta uang senilai Rp52.940.000.
Sedangkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dengan penyekapan terhadap sopir mobil truk tangki yang bermuatan Cruide Palm Oil (CPO) Asam Tinggi dengan Nopol BK 8112 BH.
Kapolres menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 10 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB, saat itu sopir truk tangki sedang beristirahat di warung yang berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Saat itu sopir (korban) didatangi dua orang pelaku kejahatan dengan kekerasan dengan langsung mengajaknya ke dalam mobil pelaku, kemudian langsung disekap oleh pelaku dengan melakban mulut, tangan, dan mata korban.
Selanjutnya para pelaku membawa korban dan membuangnya di salah satu rumah warga di Kahuta Raja, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres.
Sementara mobil truk tangki korban yang berisi CPO dibawa pelaku ke arah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Di sana kemudian CPO dipindahkan ke mobil tangki lain dan dibawa ke Tanjungmorawa untuk dijual dengan harga Rp167.000.000 (seratuh enam puluh tujuh juta) dan membagi hasil curian CPO kepada temannya yang lain.
Lanjut Kapolres Labusel, barang bukti yang berhasil diamankan Satrekrim Polres Labuhanbatu Selatan 2 unit mobil tangki BK 8112 BH, satu unit mobil Sigra warna hitam dengan Nopol BK 1743 MAE, mesin pompa merk Shark, 2 buah selang, satu buah magazine, handpone, baju, dan 1 pucuk senjata jenis softgun milik para pelaku.
Tersangka pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan ada lima orang tersangka berasal dari Tanjung Morawa, Deliserdang, dan Amplas Kota Medan.
Polres Labusel yang siap mengamankan agenda Kamtibmas, terus berbuat yang presisi, kerja cepat, tuntas, cerdas dan ikhlas.
"Kami dari Polres Labusel berterima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam mamberikan informasi aktif peredaran narkoba dan tindak kejahatan kriminal lainnya.
Kami siap memberikan yang terbaik dalam melayani warga masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan menegakkan hukum dalam kejahatan kriminal," tegasnya. * Int.MY/r
Posting Komentar