Jakarta-Intainew | Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat intelijen TA 2024 sebesar Rp950 miliar di Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik.
Pasalnya, pihak penegak hukum dinilai tidak transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat sadap yang menelan anggaran sebesar Rp950 miliar itu.
Mirisnya, publik tidak mengetahui di mana keberadaan alat intelijen yang disebut telah diadakan, termasuk lokasi penempatannya dan unit kerja yang bertanggungjawab di Kejagung.
Melansir dari sumber yang layak dipercaya, baru-baru ini perusahaan yang memenangkan tender tersebut diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia proyek yang menelan anggaran nyaris menyentuh angka Rp1 Triliun itu.
Perusahaan tersebut dilaporkan tidak memiliki karyawan, papan nama bisnis, atau alamat yang jelas. Bahkan, kantor perusahaan disebut berbagi lokasi dengan bisnis lain, dan sulit diakses untuk konfirmasi.
Dokumen proyek menyebutkan, bahwa pekerjaan ini dilakukan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, detail pelaksanaan proyek tersebut masih menjadi misteri.
Menurut eks Penasihat KPK, Dr Abdullah Hehamahua, prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum proyek pengadaan dimulai, di antaranya memastikan program kerja tahun 2024 telah disusun pada 2023, termasuk pengadaan barang dan jasa, tersedianya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), untuk menghindari potensi KKN, serta ada konsultasi dengan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa untuk memastikan transparansi.
“Jika tidak, maka potensi korupsi dalam proyek ini sangat besar. Terkait hal itu, saya sarankan agar Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaudit proyek tersebut dan memantau dampaknya terhadap kinerja Kejagung di masa depan," ucapnya baru-baru ini.
Sementara, pihak Kejaksaan Agung RI maupun pihak rekanan selaku pemenang tender proyek pengadaan alat intelijen dengan anggaran sebesar Rp950 miliar itu, hingga kini belum bisa dikonfirmasi. * Int.MY/r
Posting Komentar