BNN Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg, 3 Orang Diamankan


Medan-Intainew
| Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Binjai Km 9,5 Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/24) sekira pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan yang dilakukan BNN Sumut tersebut merupakan lanjutan dari penggerekan sebelumnya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, Selasa (19/11/24) yang lalu.

Rumah tersebut diketahui milik M Sidar (68). Pria itu juga telah diamankan bersama dua orang lainnya berinisial SL (29) dan AA (49).

Namun dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersebut.

Menurut AKBP Belny Warlansyah, rumah tersebut sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan dan pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebesar 14 kg.

"Lokasi ini satu bulan yang lalu pernah kami lakukan kegiatan penggerebekan. Dimana pada saat itu satu orang kami amankan dengan barang bukti ganja kurang lebih 14 kg. Lalu kita lakukan pengembangan kemudian kita amankan lagi SL dan dari dalam mobilnya kami amankan 100 kg," ungkapnya di lokasi.

Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

"AA ini seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani proses hukuman," pungkasnya. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama