Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024


Medan-Intainew
| Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam pada Rabu (27/11) lalu, akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 1 Desember 2024.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner, Raja Ahab Damanik (Foto) kepada wartawan saat ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.

"Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Tim Nomor Urut 1, Bobby-Surya, dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan. Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya," ujarnya.

Juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan, supaya hadir ke TPS tersebut, juga memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dan dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir, agar tidak terulang kembali.

Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.

Pelaksanaan PSS dan PSL direncanakan Minggu, 1 Desember 2024, maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Desember 2024.

Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan, hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias.

Dimana terjadi perusakan, baik surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), maupun surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati daerah bersangkutan.

Namun hal itu sudah diatasi, dimana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.

"Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan, dan selanjutnya besok dikirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut, dan dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni :

  • Medan 56 TPS
  • Deliserdang 30 TPS
  • Binjai 20 TPS
  • Asahan 2 TPS
  • Nias 2 TPS.

Adapun pemungutan suara lanjutan ada 8 TPS, dimana 7 TPS berada di Medan, dan 1 TPS di Deliserdang.

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Karena dampak bencana alam, bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB, dan pemungutan suara pada pukul 18.00 WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara. * Int.MY/r

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama