Medan-Intainew | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) gelar konferensi pers terkait pelaksanaan Pemilihan Umum serentak di Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024) di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 53 Medan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam keterangan gelar konferensi pers tersebut menyampaikan, bahwa keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara sukses dan terlaksana berkat dukungan masyarakat, dan tentunya dukungan dari rekan-rekan media.
Agus juga mengatakan, sebanyak 110 Tempat Temungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara.
"Karena dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. KPU Sumut bersama stakeholder lainnya telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut," ujar Agus Arifin lebih lanjut.
Agus mengatakan, hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (Paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan bahwa akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deliserdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
"Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian," tambah Agus.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilakukan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Medan, dan 1 TPS di Deliserdang.
Pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan. KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut, ujar Agus.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Agus.
Sumatera Utara menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, namun KPU Sumut berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, dan bisa digunakan untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan. * Int.MY
Posting Komentar