Medan-Intainew.com | Bangunan mewah di Jalan Pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, bebas berdiri.
Ketiadaan PBG dari Dinas PKP2R terhadap bangunan mewah 61 pintu tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat, ditambah hingga kini belum ada plang izin PBG-nya.
“Seharusnya terbitkan dulu PBG-nya baru berjalan pembangunannya. Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses pengerjaan,” ucap warga setempat berinisial IH kepada awak media, Sabtu lalu.
Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Padahal sebelumnya bapak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG, guna meningkatkan PAD Kota Medan,” tandasnya.
Terpisah, pengawas bangunan bermarga Tanjung tersebut saat dihubungi awak media ke nomor 081260444xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.
“Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG. Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG-nya,” ungkap Tanjung.
Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Abdul Hamid Nasution S.T, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor 0811617xxx, Sabtu (21/9/2024) terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu di Jalan Pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang diduga tidak memiliki izin PBG bebas berdiri, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar alias bungkam. * Int-MY/R
Posting Komentar